Sigap! Penjabat Bupati Banyuasin Percepat Penyaluran Gaji PPPK yang Baru Dilantik

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Kamis, 6 Juni 2024 | 08:49 WIB
Prioritaskan gaji PPPK, Penjabat Bupati Banyuasin tunjukkan komitmen kesejahteraan pegawai. (banyuasinkab.go.id)
Prioritaskan gaji PPPK, Penjabat Bupati Banyuasin tunjukkan komitmen kesejahteraan pegawai. (banyuasinkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) biasanya dibuka sekali dalam setahun.

Para guru honorer menjadi prioritas utama dalam seleksi penerimaan PPPK.

Untuk mengikuti tes PPPK, pelamar harus memenuhi syarat pendidikan dan pengalaman yang ditentukan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Pamer Pencapaian Kemendikbudristek, DPR RI: Omong Kosong

Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH bergerak cepat untuk memastikan hak para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpenuhi.

Gaji PPPK yang baru dilantik pada bulan Mei lalu menjadi prioritas utama.

Hal ini ditegaskan dalam koordinasi dan konsultasi terkait sistem pengelolaan keuangan daerah di Kementerian Dalam Negeri, Selasa, 4 Juni 2024.

Baca Juga: Tidak Cair Serentak! Simak Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan PPPK Pusat Maupun Daerah Pada Berikut ini...

Langkah sigap ini merupakan wujud komitmen Penjabat Bupati Banyuasin dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk para PPPK yang telah mengabdikan diri untuk daerah.

Diharapkan dengan percepatan penyaluran gaji, PPPK dapat terus menjalankan tugasnya dengan penuh semangat dan optimal.

Koordinasi dan konsultasi ini juga menjadi bukti sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Sujud Syukur Bagi Peserta yang Lulus Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Simak Rekapitulasinya

Arahan dan bimbingan dari Kemendagri diharapkan dapat membantu Banyuasin dalam mengelola keuangan daerah dengan lebih efektif dan akuntabel.

Penjabat Bupati Banyuasin menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera merencanakan pergeseran anggaran gaji PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: banyuasinkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X