KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah Tunjangan Profesi Guru Triwulan II telah ditetapkan dengan kenaikan 8 persen.
Sebagaimana ketentuan dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023, nominal Tunjangan Profesi Guru akan setara dengan gaji pokok sebulan.
Berdasarkan informasi yang sudah resmi, gaji pokok resmi naik 8 persen.
Baca Juga: TOP 1000 SEKOLAH! INILAH DERETAN SMP TERBAIK DI KOTA KEMBANG, SALAH SATUNYA SMPN 5 BANDUNG
Dengan demikian, maka nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan II yang akan dibayarkan juga akan naik 8 persen.
Adapun untuk nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan II adalah sebagai berikut:
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Golongan I (Juru)
Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II (Pengatur)