news

Tunjangan Profesi Guru Triwulan II Resmi Naik, Cek Nominalnya!

Selasa, 4 Juni 2024 | 09:15 WIB
Inilah nominal tunjangan profesi guru triwulan II yang akan dibayarkan Nadiem Makarim. (Unplash/ Mufid Majnun diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Syukur alhamdulillah Tunjangan Profesi Guru Triwulan II telah ditetapkan dengan kenaikan 8 persen.

Sebagaimana ketentuan dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023, nominal Tunjangan Profesi Guru akan setara dengan gaji pokok sebulan.

Berdasarkan informasi yang sudah resmi, gaji pokok resmi naik 8 persen.

Baca Juga: TOP 1000 SEKOLAH! INILAH DERETAN SMP TERBAIK DI KOTA KEMBANG, SALAH SATUNYA SMPN 5 BANDUNG

Dengan demikian, maka nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan II yang akan dibayarkan juga akan naik 8 persen.

Adapun untuk nominal Tunjangan Profesi Guru Triwulan II adalah sebagai berikut:

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Golongan I (Juru)

Golongan I a Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Baca Juga: PPDB Tahun 2024! Nadiem Makarim Beri Larangan Sekolah Terima Peserta Didik yang Masuk Kategori Berikut ini

Golongan II (Pengatur)

Halaman:

Tags

Terkini