news

BKN Perbarui Masa Kerja PNS dan PPPK, Capai Usia Pensiun hingga 65 Tahun Sesuai Jabatan Masing-Masing!

Selasa, 4 Juni 2024 | 05:43 WIB
Tak hanya masa kerja, BKN resmi memperbarui batas usia pensiun PNS dan PPPK yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang diemban (instagram/taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam pembaruan terbaru mengenai masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun, menyesuaikan dengan jabatan masing-masing. 

Kini masa kerja PNS dan PPPK bisa mencapai usia pensiun 65 tahun khusus bagi yang menduduki jabatan ini.

Menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Hanya Masa Kerja, Gaji PPPK Juga Dirombak Jokowi sejak 2024 dengan Kenaikan 8 Persen! Golongan Ini Capai 7,3 Juta

Jabatan Manajerial:

1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

2. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan, PPPK Masa Kerja 5-32 Tahun Berhak Terima Jaminan Sosial Ini! Dari Kesejahteraan Keluarga Hingga Hari Tua Nanti

Jabatan Nonmanajerial:

1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.

2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor K.26-30/V.119-2/99, BKN menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS dan PPPK dapat mencapai hingga 65 tahun. 

Baca Juga: BUKAN TPG TRIWULAN II! MENKEU SRI MULYANI FIX BERIKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI UNTUK GURU PNS KATEGORI BERIKUT MULAI 3 JUNI 2024

Ketentuan ini tidak berlaku untuk semua PNS dan PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini