KLIK PENDIDIKAN - Dalam pembaruan terbaru mengenai masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun, menyesuaikan dengan jabatan masing-masing.
Kini masa kerja PNS dan PPPK bisa mencapai usia pensiun 65 tahun khusus bagi yang menduduki jabatan ini.
Menurut UU ASN Nomor 20 tahun 2023 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, batas usia pensiun untuk PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
Jabatan Manajerial:
1. 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
2. 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Jabatan Nonmanajerial:
1. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
2. 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN nomor K.26-30/V.119-2/99, BKN menetapkan bahwa batas usia pensiun PNS dan PPPK dapat mencapai hingga 65 tahun.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk semua PNS dan PPPK.