news

FIX! GURU PNS SE-INDONESIA DAPAT TAMSIL RP750 RIBU DARI NADIEM MAKARIM, BERIKUT KETENTUANNYA

Sabtu, 25 Mei 2024 | 18:09 WIB
Ilustrasi Nadiem Makarim menetapkan bahwa guru PNS kini berhak menerima tunjangan tambahan setiap bulannya (bgpsumsel.kemdikbud.go.id)

Agar bisa mendapatkan tambahan penghasilan (tamsil) ini, guru PNS harus memenuhi beberapa kriteria/ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023.

Berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah Kementerian.

Baca Juga: Rekomendasi PPDB 2024, Inilah Daftar 10 SMA Terbaik di Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan LTMPT

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.

5. Memiliki NUPTK.

Baca Juga: Meningkatkan Kompetensi Melalui PPKB Guru PAI Jenjang SD Angkatan II Dilaksanakan Bidang PAIS

6. Melaksanakan tugas mengajar.

7. Terdaftar aktif pada Dapodik.

8. Memenuhi beban kerja.

Baca Juga: Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS 2024! Uang yang Dinantikan Seluruh Golongan 1 Sampai IV

Kabar ini disambut hangat oleh para guru PNS di seluruh Indonesia

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru PNS dapat meningkat dan mereka semakin termotivasi untuk terus berkontribusi dalam dunia pendidikan.

Halaman:

Tags

Terkini