KLIK PENDIDIKAN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV patut bersuka cita.
Pasalnya pemerintah telah menetapkan gaji 13 untuk PNS melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.
Pada aturan tersebut PNS golongan IV dipastikan akan menerima nominal gaji 13 lebih besar dibandingkan golongan lainnya.
Selain itu, nominal gaji 13 PNS di tahun 2024 ini berbeda dengan sebelumnya.
Di mana ada kenaikan 8 persen yang disebabkan naiknya gaji.
Namun, tidak semua PNS menerima gaji 13 tersebut.
PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam atau luar negeri.
Sementara itu, pada PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 6 dijelaskan bila komponen gaji 13 PNS terdiri atas:
a. Gaji pokok
Daftar gaji PNS golongan I hingga IV:
Golongan I
Golongan Ia Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Baca Juga: Alhamdulillah! Jokowi Ubah Nominal Gaji PNS, Golongan IV Bukan Lagi Menerima Rp5,9 Juta Melainkan