KLIK PENDIDIKAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengkonfirmasi tentang sistem kontrak dan masa kerja PPPK.
Disampaikan bahwa perpanjangan kontrak masa kerja dilakukan selama organisasi atau instansi terkait masih membutuhkannya.
Selain itu, penilaian kinerja juga menjadi pertimbangan penting untuk perpanjangan masa kontrak kerja PPPK.
Baca Juga: STOP Salah Paham! Masa Kerja PPPK 2024 Maksimal 5 Tahun, Tidak Langsung Sesuai BUP
"Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan," tulis @bkngoidofficial dikutip klikpendidikan.id dari Instagram pada Kamis, 9 Mei 2024.
Penjelasan ini menyusul banyaknya pertanyaan apakah masa kerja PPPK hanya 1 atau 5 tahun saja.
Tentu saja sudah terjawab dari penjelasan BKN tentang perpanjangan sistem kontrak dan masa kerja.
Bahwa kontrak masa kerja PPPK hingga memasuki tahun 2024 ini hanya 1 dan 5 tahun.
Pegawai dapat memperoleh perpanjangan jika memiliki penilaian kinerja baik dan kompetensi yang masih dibutuhkan.
Jika dapat bekerja dengan baik dan hasil evaluasi menunjukkan nilai yang sesuai, potensi masa kerja sampai Batas Usia Pensiun (BUP) bisa terjadi.
Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang juga mengatur perjanjian masa kerja.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Alami Keterlambatan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
PP tersebut masih berlaku hingga PPPK 2024 saat ini, mengingat PP turunan dari UU ASN No 20 Tahun 2023 belum diterbitkan.
Hal yang perlu dipahami lagi juga terdapat pada UU ASN 2023 terkait pemberhentian pegawai ASN.