Seorang PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau telah memasuki masa akhir perjanjian kerja.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam UU ASN 2023 Pasal 52 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.
Baca Juga: MOHON MAAF! Masa Kerja PPPK 2024 Tetap Maksimal 5 Tahun, Presiden Jokowi Belum Hapus Sistem Kontrak
"Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja," bunyi ayat pada pasal tersebut.
Jadi sudah sangat jelas bahwa kontrak masa kerja PPPK 2024 terbaru saat ini hanya 1 dan 5 tahun, bisa diperpanjang hingga BUP jika memenuhi persyaratan.***