Resmi dari BKN, Kontrak Masa Kerja PPPK 2024 Hanya 1 dan 5 Tahun, Diperpanjang hingga BUP Jika...

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Kamis, 9 Mei 2024 | 17:21 WIB
Informasi resmi dari BKN soal kontrak masa kerja PPPK 2024 masih 1 dan 5 tahun, hanya diperpanjang hingga BUP dengan syarat tertentu (Ilustrasi/kulonprogokab.go.id)
Informasi resmi dari BKN soal kontrak masa kerja PPPK 2024 masih 1 dan 5 tahun, hanya diperpanjang hingga BUP dengan syarat tertentu (Ilustrasi/kulonprogokab.go.id)

Seorang PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atau telah memasuki masa akhir perjanjian kerja.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam UU ASN 2023 Pasal 52 Ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut.

Baca Juga: MOHON MAAF! Masa Kerja PPPK 2024 Tetap Maksimal 5 Tahun, Presiden Jokowi Belum Hapus Sistem Kontrak

"Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja," bunyi ayat pada pasal tersebut.

Jadi sudah sangat jelas bahwa kontrak masa kerja PPPK 2024 terbaru saat ini hanya 1 dan 5 tahun, bisa diperpanjang hingga BUP jika memenuhi persyaratan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Instagram @bkngoidofficial, PP Nomor 49 Tahun 2018, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X