news

Harap Bersabar! Pemerintah akan Hentikan Tunjangan Profesi Dosen untuk Selamanya Bila dalam 5 Kondisi Ini

Kamis, 25 April 2024 | 08:43 WIB
Dosen wajib tahu, ini 5 hal yang akan menyebabkan tunjangan profesi dihentikan selamanya oleh pemerintah (untirta.ac.id)

- Mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli

- Mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas

- Diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli

Baca Juga: BKN dan MenPAN RB Sepakat! Tenaga Honorer Pusat dan Daerah Dihapus pada Bulan...

- Tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional

Jadi, itulah sejumlah kondisi yang menyebabkan tunjangan profesi dosen dihentikan baik sementara atau selamanya oleh pemerintah.***

Halaman:

Tags

Terkini