- Mencapai batas usia pensiun 70 (tujuh puluh) tahun untuk profesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli
- Mengundurkan diri sebagai dosen atas permintaan sendiri atau alih tugas
- Diberhentikan dari jabatan akademik Profesor, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli
Baca Juga: BKN dan MenPAN RB Sepakat! Tenaga Honorer Pusat dan Daerah Dihapus pada Bulan...
- Tidak lagi memiliki Nomor Induk Dosen Nasional
Jadi, itulah sejumlah kondisi yang menyebabkan tunjangan profesi dosen dihentikan baik sementara atau selamanya oleh pemerintah.***