news

Pertegas Amanat UU ASN 2023, PNS dan PPPK Wajib Hindari 10 Perkara Jika Tidak Ingin Dipecat

Kamis, 25 April 2024 | 08:04 WIB
Amanat UU ASN 2023 yang wajib diketahui untuk PNS dan PPPK agar tidak dipecat (Dok/menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun;

 

i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan

j. menjadi anggota dan engurus partai politik.

Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat Merapat! PT Era Mulya Citra Warna Buka Loker untuk Posisi Administrasi Keuangan, Begini Cara Daftarnya!

Jika PNS dan PPPK melakukan hal tersebut, maka negara tak segan segan untuk memecat baik secara hormat maupun tidak hormat sebagaimana amanat UU ASN 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini