KLIK PENDIDIKAN - Disahkannya UU ASN 2023 rupanya tidak hanya hanya memberikan kabar gembira untuk para PNS dan PPPK.
Ada beberapa hal yang perlu juga diperhatikan oleh PNS dan PPPK dalam UU ASN 2023 agar tidak dipecat.
Pasalnya amanat UU ASN 2023 resmi dipertegas untuk PNS dan PPPK.
Dalam hal ini, PNS dan PPPK wajib untuk menghindari 10 perkara.
10 perkara yang wajib dihindari oleh PNS dan PPPK agar tidak dipecat adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Formasi Terbesar PPPK Bagi Honorer K2, Tunggu Pengumuman Resminya!
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;