Namun penggantinya, yaitu Abdullah Azwar Anas melakukan pendataan ulang seluruh jumlah tenaga honorer di Indonesia.
Dengan menetapkan batas waktu pengiriman data dari seluruh Pemerintah Daerah pada 31 Oktober 2023.
Ternyata didapati angka yang sangat fantastis yaitu lebih dari 1 juta tenaga honorer, yang sebagian besar berada di daerah.
Dengan demikian Anas tidak dapat serta merta menghapuskan tenaga honorer dengan PHK massal.
Baca Juga: Terimakasih Jokowi! PPPK Diberi Hak Ini Sehingga Bisa Nyaman Kerja Hingga Usia...
Karena tentu seluruh tenaga honorer yang ada perlu mencukupi kebutuhannya dan juga memiliki keluarga.
Akhirnya keputusan batas waktu tenaga honorer dihapuskan dituangkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.
Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara jelas menyebutkan batas waktu tenaga honorer dihapus.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” tulis pasal 66 UU ASN.
Selanjutnya melalui Surat Siaran Pers BKN Nomor: 005/RILIS/BKN/IV/2024 dikeluarkan pada Kamis, 18 April 2024.
Tentang pada tahun 2024, BKN tidak melakukan pendataan ulang Non-ASN atau tenaga honorer.
Baca Juga: TERBARU! JOKOWI Teken Batas Usia Pensiunan ASN! Bukan Lagi 58 atau 60 Tahun, Melainkan sd Umur
Dengan demikian data yang masuk kepada BKN dan MenPAN RB pada 31 Oktober 2023 sudah dianggap valid dan tidak dapat diubah.