KLIK PENDIDIKAN – Menkeu Sri Mulyani bersama Kemenkeu telah menjadwalkan waktu pencairan gaji ke 13 bagi PNS dan pensiunan di tahun 2024.
Jadwal pembayaran gaji ke 13 pensiunan dan PNS tertuang dalam PMK no 15 tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Dan untuk besaran gaji ke-13 pensiunan PNS di tahun 2024 mengalami kenaikan sejalan dengan naiknya gaji pokok pensiunan PNS.
Perlu diketahui, bahwa gaji ke-13 pensiunan dan PNS yang akan dibayarkan di tahun 2024 ini terdiri dari beberapa komponen.
Komponen gaji ke 13 PNS:
1, Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Komponen gaji ke 13 Pensiunan:
1. Pensiun Pokok
2. Tunjangan Keluarga
3. Tunjangan Pangan