Suka tidak suka tenaga honorer pusat dan daerah akan dihapus paling lambat adalah pada bulan Desember 2024.
Selain itu Pemerintah daerah dilarang untuk melakukan pengangkatan kembali tenaga honorer oleh BKN dan MenPAN RB.***
Suka tidak suka tenaga honorer pusat dan daerah akan dihapus paling lambat adalah pada bulan Desember 2024.
Selain itu Pemerintah daerah dilarang untuk melakukan pengangkatan kembali tenaga honorer oleh BKN dan MenPAN RB.***
Editor: Theresia Suryaningsih Dian Permatasari
Sumber: bkn.go.id, UU 20/2023