news

TOK! Jokowi Resmi Sepakati PPPK Setelah Berhenti Bekerja dan Masuk Masa Pensiun Diberi 2 Jaminan Ini Sesuai Amanat...

Rabu, 24 April 2024 | 16:38 WIB
Sejumlah jaminan untuk PPPK 2024 ini disahkan Jokowi melalui Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023. (Ilustrasi/setkab.go.id)

  KLIK PENDIDIKAN – Bagi kamu para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbahagialah.

Karena, saat ini Presiden Jokowi telah mengesahkan sejumlah jaminan untuk PPPK yang bisa saja didapatkan di tahun ini.

Sejumlah jaminan untuk PPPK 2024 ini disahkan Jokowi melalui Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Diperpanjang Masa Kerja, PPPK Juga akan Terima Jaminan Hari Tua dengan Skema...

Berkat UU ASN 2023, akhirnya PPPK pun memiliki jaminan dan penghargaan yang sangat menggiurkan.

Undang-undang pengganti UU No. 5/2014 tentang ASN ini akan menjamin hidup para PPPK sehingga di masa pensiun dan di hari tua nanti bisa lebih sejahtera.

Jaminan tersebut diberikan kepada PPPK, dikarenakan statusnya sebagai ASN sehingga berhak atas semua jaminan yanbg telah ditetapkan Negara.

Baca Juga: Terbitnya UU ASN 2023, ASN Aktif Terima Jaminan Kecelakaan Kerja Dari Taspen, Inilah 3 Hak yang Akan Diberikan

Jadi, saat ini kesetaraan PPPK dengan PNS sudah diberlakukan dan tak ada lagi perbedaan hak.

Dalam UU ASN 2023 pun disebutkan bahwa pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material. Maka PPPK pun akan mendapatkannya.

Di sini, akan ada 2 jenis jaminan bagi PPPK dari Jokowi sesuai UU ASN 2023.

Baca Juga: Tak Hanya Dapat THR dan Gaji ke-13, PPPK Tahun 2024 Resmi Diberi 5 Jaminan Ini dari Jokowi, Bisa Jadi Bekal Hari Tua!

Tetapi, pembagian kedua jaminan untuk PPPK tersebut tidak dilakukan sekarang ini, melainkan nanti setelah para pegawai PPPK pensiun.

Apa 2 jaminan yang diberikan kepada PPPK sesuai amanat UU ASN 2023 tersebut?

Sebelumnya, kamu harus tahu apa saja komponen penghargaan dan pengakuan yang akan diterima PPPK yakni terdiri dari penghasilan, penghargaan yang sifatnya motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini