TOK! Jokowi Resmi Sepakati PPPK Setelah Berhenti Bekerja dan Masuk Masa Pensiun Diberi 2 Jaminan Ini Sesuai Amanat...

photo author
Arip Nuraripin, Klik Pendidikan
- Rabu, 24 April 2024 | 16:38 WIB
Sejumlah jaminan untuk PPPK 2024 ini disahkan Jokowi melalui Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023. (Ilustrasi/setkab.go.id)
Sejumlah jaminan untuk PPPK 2024 ini disahkan Jokowi melalui Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023. (Ilustrasi/setkab.go.id)

Nah, dalam pasal 21 ayat 6e dituangkan jaminan sosial bagi ASN PPPK yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Baca Juga: UU ASN 2023 Sah! Hak PPPK dan PNS Disetarakan, Keduanya Peroleh Jaminan Pensiun dan JHT

Tetapi yang akan dibagikan kepada PPPK di pensiun adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Jadi kedua jaminan untuk PPPK yang dimaksud di sini adalah Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai amanat Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e yang akan dibayarkan setelah PPPK pensiun atau berhenti bekerja.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X