Nah, dalam pasal 21 ayat 6e dituangkan jaminan sosial bagi ASN PPPK yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Baca Juga: UU ASN 2023 Sah! Hak PPPK dan PNS Disetarakan, Keduanya Peroleh Jaminan Pensiun dan JHT
Tetapi yang akan dibagikan kepada PPPK di pensiun adalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Jadi kedua jaminan untuk PPPK yang dimaksud di sini adalah Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai amanat Pasal 21 ayat 6 huruf d dan huruf e yang akan dibayarkan setelah PPPK pensiun atau berhenti bekerja.***