KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan gaji ke 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari golongan I hingga IV, dalam sebuah keputusan yang menyajikan kabar gembira bagi ribuan PNS di seluruh Indonesia.
Kenaikan gaji ke 13 ini, dikarenakan naiknya gaji pokok PNS golongan I hingga IV yang diumumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Maka dari itu, gaji ke 13 yang akan diterima PNS semua golongan memperoleh kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini memberikan gambaran yang jelas tentang komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur sipil negara.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji pokok (gapok) untuk setiap golongan PNS yang juga menjadi salah satu komponen dari gaji ke 13:
Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II: