Jokowi Setujui Gaji ke 13 PNS Golongan I, II, III, dan IV Peroleh Kenaikan dengan Nominal Segini!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 16:34 WIB
Inilah besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS golongan I hingga IV setelah ditetapkan oleh Jokowi memperoleh kenaikan. (setneg.go.id)
Inilah besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS golongan I hingga IV setelah ditetapkan oleh Jokowi memperoleh kenaikan. (setneg.go.id)

- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Baca Juga: PMK Terbaru Menjamin Kesejahteraan Tenaga Honorer di 4 Kategori Ini, Yuk Simak!

Golongan III:

- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Baca Juga: Menpan RB Setujui Usul Kenaikan Tukin ASN Kemenag, Tetapi Pembayarannya Tidak Diberikan Jika Berada di Kondisi ini

Golongan IV:

- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

- Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

- Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X