Jokowi Setujui Gaji ke 13 PNS Golongan I, II, III, dan IV Peroleh Kenaikan dengan Nominal Segini!

photo author
Naili Alvi Mufidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 21 April 2024 | 16:34 WIB
Inilah besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS golongan I hingga IV setelah ditetapkan oleh Jokowi memperoleh kenaikan. (setneg.go.id)
Inilah besaran gaji ke 13 yang akan diterima oleh PNS golongan I hingga IV setelah ditetapkan oleh Jokowi memperoleh kenaikan. (setneg.go.id)

- Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Baca Juga: Karpet Merah untuk Para Guru dari Kemendikbudristek, Dirjen GTK Nunuk Suryani Sampaikan Maksudnya

- Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi motivasi dan kinerja PNS di seluruh Indonesia. 

Dalam kondisi ekonomi yang terus berubah, langkah ini dianggap sebagai upaya nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan PNS.

Baca Juga: Kemendikbudristek Resmi Hentikan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Sertifikasi yang Termasuk dalam Kriteria Ini

Sumber anggaran untuk gaji ke 13 dan bagi PNS dijamin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Ini merupakan bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X