Pemberian uang ini pun didasarkan sesuai daftar hadir pegawai dalam hari kerja selama 1 bulan.
Jadi pada prinsipnya, uang makan bulan ini akan cair atau dibayarkan pada bulan depan.
Contohnya pada bulan April 2024 ini, akan dibayarkan pada awal bulan Mei 2024 sesuai dengan jumlah daftar hadir pegawai yang bersangkutan.
Nah, terkait nominal yang diberikan juga berbeda-beda.
Baca Juga: Nadiem Makarim Mengubah Waktu Pencairan TPG Guru Sertifikasi untuk Triwulan I Tahun 2024 Jadi....
Perbedaan ini tergantung dari golongan tiap PNS.
Nominal uang makan PNS tiap golongan adalah:
- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, diberikan tanpa ada potongan PPh.
- Golongan III diberikan sebesar Rp37.000/hari dengan PPh 5%.
- Golongan IV mendapat sebesar Rp41.000/hari dengan potongan PPh 15%.
Nah, itulah aturan pemberian tunjangan uang makan untuk PNS sesuai dengan penjelasan resmi dari BKN.***