APAKAH SEMUA PNS DAPAT TUNJANGAN UANG MAKAN? BKN Jelaskan Aturannya

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 April 2024 | 21:10 WIB
Semua PNS bisa dapat tunjangan uang makan? Simak penjelasan dari BKN. (kemenag.go.id)
Semua PNS bisa dapat tunjangan uang makan? Simak penjelasan dari BKN. (kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemberian tunjangan uang makan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi hal yang banyak ingin diketahui. 

Sebab, uang makan menjadi salah satu tunjangan PNS yang cukup jarang dibahas.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun memberikan penjelasan terkait aturan pemberian tunjangan uang makan untuk PNS.

Baca Juga: Mengintip Gambaran Awal APBN 2025: Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera

Tentunya penjelasan resmi dari BKN terkait aturan pemberian uang makan bagi PNS akan sangat membantu.

Hal ini juga penting untuk diketahui bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri pada CPNS 2024.

Dengan mengetahui apa saja fasilitas yang didapat saat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil bisa jadi penambah semangatmu untuk semakin berjuang keras di seleksi CASN 2024.

Baca Juga: Berikut Tabel Gaji PPPK yang Bakal Cair pada Bulan Mei 2024, Tertinggi Bukan Lagi Rp6 Juta Melainkan...

Nah, jadi bagaimana aturan pemberian uang makan untuk PNS? 

Melansir dari denpasar.bkn.go.id, disebutkan bahwa ternyata tidak semua PNS bisa dapat uang makan.

Uang ini hanya diberikan untuk pegawai dengan kategori khusus. Yaitu pegawai yang bekerja di instansi pusat. 

Baca Juga: KABAR TERBARU, TAHAPAN PRA PPDB TINGKAT SD DAN SMP KOTA TANGERANG, SUDAH DIBUKA SEJAK TANGGAL 16 APRIL 2024

Sementara untuk yang bekerja di instansi daerah, pemberiannya bersifat tidak wajib.

"Uang makan hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing," dikutip dari denpasar.bkn.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X