APAKAH SEMUA PNS DAPAT TUNJANGAN UANG MAKAN? BKN Jelaskan Aturannya

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 April 2024 | 21:10 WIB
Semua PNS bisa dapat tunjangan uang makan? Simak penjelasan dari BKN. (kemenag.go.id)
Semua PNS bisa dapat tunjangan uang makan? Simak penjelasan dari BKN. (kemenag.go.id)

Pemberian uang ini pun didasarkan sesuai daftar hadir pegawai dalam hari kerja selama 1 bulan.

Baca Juga: Kemenkeu Menegaskan Pencairan Gaji ke-13 Mengalami Kenaikan untuk PNS Tahun 2024 Sudah Siap Dibayarkan Pada Bulan…

Jadi pada prinsipnya, uang makan bulan ini akan cair atau dibayarkan pada bulan depan.

Contohnya pada bulan April 2024 ini, akan dibayarkan pada awal bulan Mei 2024 sesuai dengan jumlah daftar hadir pegawai yang bersangkutan.

Nah, terkait nominal yang diberikan juga berbeda-beda.

Baca Juga: Nadiem Makarim Mengubah Waktu Pencairan TPG Guru Sertifikasi untuk Triwulan I Tahun 2024 Jadi....

Perbedaan ini tergantung dari golongan tiap PNS.

Nominal uang makan PNS tiap golongan adalah:

- Golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, diberikan tanpa ada potongan PPh.

Baca Juga: Hadiah 45 Juta Kompetisi Film Dokumenter dalam Festival Kebangsaan Kategori Umum dan Pelajar atau Mahasiswa

 - Golongan III diberikan sebesar Rp37.000/hari dengan PPh 5%.

- Golongan IV mendapat sebesar Rp41.000/hari dengan potongan PPh 15%.

Nah, itulah aturan pemberian tunjangan uang makan untuk PNS sesuai dengan penjelasan resmi dari BKN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X