KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV memang berhak mendapat uang makan.
Pemberian hak uang makan ini berlaku untuk semua PNS golongan IV yang bekerja di instansi pusat.
Selain golongan IV, seluruh PNS di instansi pusat juga berhak menerima tunjangan uang makan.
Baca Juga: Mengintip Gambaran Awal APBN 2025: Menuju Indonesia Maju dan Sejahtera
Sementara untuk PNS yang bekerja di instansi daerah, BKN menyebutkan bahwa pemberian uang makan diatur sesuai dengan kemampuan keuangan tiap daerah.
Terkait nominal, untuk PNS golongan IV berhak mendapat uang makan sebesar Rp41.000.
Nominal tersebut diberikan per hari kerja.
Tapi ternyata tidak semua PNS di instansi pusat bisa mendapat uang makan.
Ada pegawai yang tidak bisa menerima tunjangan ini.
Padahal, tunjangan ini dijadwalkan cair setiap bulan seperti halnya gaji pokok maupun tunjangan lainnya.
Tentunya hal ini tidak terjadi begitu saja tanpa sebab. Ada hal yang menyebabkan tunjangan ini tidak bisa dicairkan.
Setidaknya, ada 5 hal yang menjadi penyebab uang makan tidak dicairkan untuk PNS golongan IV maupun lainnya.