MOHON MAAF! PNS Golongan IV Tidak Bisa Dapat Tunjangan Uang Makan, Jika

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 April 2024 | 21:04 WIB
PNS golongan IV tidak bisa dapat tunjangan uang makan jika terjadi hal ini. (bkd.ntbprov.go.id)
PNS golongan IV tidak bisa dapat tunjangan uang makan jika terjadi hal ini. (bkd.ntbprov.go.id)

5 penyebab yang dimaksud adalah:

Baca Juga: Diresmikan Nadiem Makarim kepada Guru Sertifikasi yang Tidak Terima TPG pada April 2024, Ini Dia Daftarnya

1. Tidak hadir kerja

2. Sedang menjalankan perjalanan dinas

3. Sedang cuti

4. Sedang menjalani tugas belajar, atau karena

5. Sebab-sebab lain yang mengakibatkan PNS tidak diberikan uang makan

Baca Juga: Guru Sertifikasi akan Mendapatkan TPG dengan Besaran Sebagai Berikut Ini...

Selama pegawai yang bersangkutan tidak melakukan hal-hal di atas, maka tunjangan ini tetap akan dicairkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023, denpasar.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X