Alhamdulillah PNS dan PPPK Sulawesi Tengah Ditetapkan Sri Mulyani Berhak Atas Uang Makan Capai Rp900 per Bulan jika...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Senin, 15 April 2024 | 16:40 WIB
PNS dan PPPK Sulawesi Tengah ditetapkan Sri Mulyani berhak atas uang makan capai Rp900 per bulan.  (Pixabay/EmAji diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )
PNS dan PPPK Sulawesi Tengah ditetapkan Sri Mulyani berhak atas uang makan capai Rp900 per bulan. (Pixabay/EmAji diedit menggunakan aplikasi PixelLab bye Tri Putri Nurcahyani )

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan dimana PNS dan PPPK Sulawesi Tengah di tahun 2024 berhak menerima uang makan dengan nilai mencapai Rp900 ribu setiap bulannya.

Ketentuan pemberian uang makan bagi PNS dan PPPK Sulawesi Tengah ini ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Bahwa setiap ASN yang dimana termasuk PNS dan PPPK akan mendapatkan uang makan.

Baca Juga: Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu! Ada Beberapa Instansi yang Paling Sepi Peminatnya di CPNS 2023, Apa Saja Itu?

Besaran uang makan yang akan diterima PNS dan PPPK Sulawesi Tengah ditetapkan sesuai dengan jenis golongannya masing-masing.

Sri Mulyani menetapkan besaran uang makan PNS dan PPPK menjadi 3 kategori yang terdiri dari 4 golongan.

Adapun rinciannya sebagai berikut ini:

Baca Juga: HORE! USAI LEBARAN 2024 ASN BOLEH WFH, INI KATEGORI DAN JADWAL PELAKSANAANNYA

Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)

a. Golongan I dan II Rp35.000/hari (setiap bulan akan menerima maksimal sebesar Rp770 ribu)

b. Golongan III Rp37.000/hari (setiap bulan akan menerima maksimal sebesar Rp814 ribu)

Baca Juga: Modul Ajar Tidak Wajib! Bagaimana Status RPP dan PMM pada Kurikulum Merdeka?

c. Golongan IV Rp41.000/(setiap bulan akan menerima maksimal sebesar Rp902 ribu)

PNS dan PPPK Sulawesi Tengah ditetapkan Sri Mulyani berhak atas uang makan yang telah disahkannya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Akan tetapi ada ketentuan yang berlaku bagi PNS dan PPPK agar berhak menerima uang makan ini setiap bulannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023, PMK Nomor 110 Tahun 2010

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X