KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan peraturan dimana PNS dan PPPK Sulawesi Tengah di tahun 2024 berhak menerima uang makan dengan nilai mencapai Rp900 ribu setiap bulannya.
Ketentuan pemberian uang makan bagi PNS dan PPPK Sulawesi Tengah ini ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Bahwa setiap ASN yang dimana termasuk PNS dan PPPK akan mendapatkan uang makan.
Besaran uang makan yang akan diterima PNS dan PPPK Sulawesi Tengah ditetapkan sesuai dengan jenis golongannya masing-masing.
Sri Mulyani menetapkan besaran uang makan PNS dan PPPK menjadi 3 kategori yang terdiri dari 4 golongan.
Adapun rinciannya sebagai berikut ini:
Baca Juga: HORE! USAI LEBARAN 2024 ASN BOLEH WFH, INI KATEGORI DAN JADWAL PELAKSANAANNYA
Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK)
a. Golongan I dan II Rp35.000/hari (setiap bulan akan menerima maksimal sebesar Rp770 ribu)
b. Golongan III Rp37.000/hari (setiap bulan akan menerima maksimal sebesar Rp814 ribu)
Baca Juga: Modul Ajar Tidak Wajib! Bagaimana Status RPP dan PMM pada Kurikulum Merdeka?
c. Golongan IV Rp41.000/(setiap bulan akan menerima maksimal sebesar Rp902 ribu)
PNS dan PPPK Sulawesi Tengah ditetapkan Sri Mulyani berhak atas uang makan yang telah disahkannya dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Akan tetapi ada ketentuan yang berlaku bagi PNS dan PPPK agar berhak menerima uang makan ini setiap bulannya.