Sabar Ya, Jika Uang Makan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Tidak Cair di Bulan Mei 2024 karena Alasan Ini...

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 17 April 2024 | 21:06 WIB
Maaf! PNS akan gagal terima Tunjangan uang makan dari Sri Mulyani dengan nominal.... (instagram@smindrawati)
Maaf! PNS akan gagal terima Tunjangan uang makan dari Sri Mulyani dengan nominal.... (instagram@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Jatah uang makan PNS dari Menkeu Sri Mulyani dikabarkan tidak dapat dicairkan karena alasan berikut.

Meski pada awalnya uang makan memang rutin diberikan setiap bulan kepada PNS namun jika sedang kondisi tertentu maka uang makan batal diberikan.

Kondisi ini memungkinkan terjadi bagi PNS yang tidak diberikan jatah uang makan di setiap bulan dari Sri Mulyani.

Baca Juga: Sesuai Amanat UU ASN 2023, PNS Diberhentikan Sementara Apabila 4 Hal Ini Terjadi

Ada alasan yang sangat dipertimbangkan sehingga uang makan bulanan PNS menjadi hangus.

Sesuai dengan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 diketahui bahwa jatah uang makan PNS dibedakan berdasarkan golongan.

PNS akan terima uang makan mulai dari 702 Ribu Hingga 900 Ribu per bulan untuk golongan I dan yang tertinggi sampai golongan IV.

Baca Juga: Sri Mulyani Bagi-bagi Uang Makan untuk PNS, Alhamdulillah per Hari Sebesar….

Diantara alasan menkeu Sri Mulyani tidak dapat mencairkan uang makan PNS ada 5 yang telah menjadi pertimbangan, yaitu:

1. Tidak hadir kerja

2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas

3. Sedang melaksanakan cuti

4. Sedang melaksanakan tugas belajar

Baca Juga: Nggak Pake Ribet! Begini Cara Klaim Uang Duka PNS dan Pensiunan Rp28 Juta: Cukup Datang ke....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Kemenkeu.go.id, PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X