KLIK PENDIDIKAN - Jatah uang makan PNS dari Menkeu Sri Mulyani dikabarkan tidak dapat dicairkan karena alasan berikut.
Meski pada awalnya uang makan memang rutin diberikan setiap bulan kepada PNS namun jika sedang kondisi tertentu maka uang makan batal diberikan.
Kondisi ini memungkinkan terjadi bagi PNS yang tidak diberikan jatah uang makan di setiap bulan dari Sri Mulyani.
Baca Juga: Sesuai Amanat UU ASN 2023, PNS Diberhentikan Sementara Apabila 4 Hal Ini Terjadi
Ada alasan yang sangat dipertimbangkan sehingga uang makan bulanan PNS menjadi hangus.
Sesuai dengan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 diketahui bahwa jatah uang makan PNS dibedakan berdasarkan golongan.
PNS akan terima uang makan mulai dari 702 Ribu Hingga 900 Ribu per bulan untuk golongan I dan yang tertinggi sampai golongan IV.
Baca Juga: Sri Mulyani Bagi-bagi Uang Makan untuk PNS, Alhamdulillah per Hari Sebesar….
Diantara alasan menkeu Sri Mulyani tidak dapat mencairkan uang makan PNS ada 5 yang telah menjadi pertimbangan, yaitu:
1. Tidak hadir kerja
2. Sedang melaksanakan perjalanan dinas
3. Sedang melaksanakan cuti
4. Sedang melaksanakan tugas belajar
Baca Juga: Nggak Pake Ribet! Begini Cara Klaim Uang Duka PNS dan Pensiunan Rp28 Juta: Cukup Datang ke....