KLIK PENDIDIKAN-Seperti yang telah disahkan dalam PP nomor 8 tahun 2024 gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS yang ditetapkan dalam PP nomor 8 tahun 2024 yaitu 12 persen dari besaran sebelumnya.
Untuk lebih detailnya berikut ini akan dicantumkan besaran gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada bulan Mei nanti;
PENSIUNAN PNS GOLONGAN I
Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Baca Juga: GURU WAJIB TAHU! INI FUNGSI AWAN PENGGERAK PADA KURIKULUM MERDEKA DITETAPKAN MENDIKBUDRISTEK
PENSIUNAN PNS GOLONGAN II
Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700