5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Untuk hal PNS yang sedang cuti atau tidak hadir bekerja maka uang makan akan dipotong sesuai dengan jumlah hari ketidakhadirannya.
Dan poin lainnya uang makan PNS diperkirakan akan digantikan dengan tambahan dana tunjangan sesuai dengan kondisi yang dikerjakan masing-masing pegawai ASN.
Baca Juga: Sesuai Amanat UU ASN 2023, PNS Diberhentikan Sementara Apabila 4 Hal Ini Terjadi
Demikian informasi mengenai alasan mengapa PNS tidak lagi berlaku atas uang makan dari Menkeu Sri Mulyani semoga dapat dipahami dengan baik.***