news

Segini Nominal Uang Makan TNI POLRI dan PNS yang Akan Dicairkan Sri Mulyani Setiap Bulannya

Senin, 11 Maret 2024 | 08:44 WIB
Sri Mulyani anggarkan dana untuk uang makan TNI POLRI dan PNS sesuai dengan PMK nomor 49 tahun 2023 (Instagram Sri Mulyani )

KLIK PENDIDIKAN- Menteri Keuangan Sri Mulyani telah siapkan anggaran dana terkait uang makan TNI POLRI dan PNS.

Terkait ketentuan uang makan TNI POLRI dan PNS tersebut telah disahkan oleh Sri Mulyani dalam PMK nomor 49 tahun 2023.

Hanya saja dalam PMK nomor 49 tahun 2023 yang telah disahkan Sri Mulyani tersebut nominal uang makan TNI POLRI dan PNS hanya disebut perharinya.

Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pembayaran THR PNS TNI POLRI PPPK dan PENSIUNAN akan Dibayarkan Kurang dari 10 Hari

Berikut ini rinciannya terkait nominal uang makan TNI POLRI dan PNS sesuai PMK Nomor 49 tahun 2023: 

TNI POLRI akan mendapatkan uang makan Rp60.000 perharinya dan diperkirakan mendapatkan Rp1.800.000 dalam sebulan, karena hitungannya sesuai banyaknya hari dalam sebulan. 

PNS akan mendapatkan uang makan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan jabatannya masing-masing.

Baca Juga: Sri Mulyani Sudah Teken Aturannya, Mulai Tahun 2024 Tenaga Honorer Akan Dapatkan Tambahan 2 Uang Tunjangan Sekaligus Dalam Sehari, Yaitu…

PNS golongan I dan II: Rp35.000 perhari

PNS golongan III: Rp37.000 perhari

PNS golongan IV: Rp41.000 perhari

Tidak seperti TNI POLRI yang hitungannya sesuai dengan banyaknya hari dalam sebulan karena untuk PNS berlaku sesuai dengan banyaknya hari kerja dalam sebulan.

Misalkan dalam sebulan PNS bekerja selama 22 hari maka uang makan yang diberikan hanya untuk 22 hari tersebut.

Maka dalam sebulan jika terhitung 22 hari kerja PNS akan mendapatkan uang makan dengan nominal:

Baca Juga: HORE! GURU PNS DAN PPPK BERSIAP TERIMA HADIAH INI DARI NADIEM MAKARIM, BERIKUT DETAILNYA

Halaman:

Tags

Terkini