news

SRI MULYANI RESMI TIDAK BERIKAN THR 2024 KEPADA PNS GOLONGAN I II III DAN IV, MENGAPA?

Senin, 11 Maret 2024 | 07:30 WIB
Ilustrasi menkeu sri mulyani umumkan terkait pemberian THR 2024 bagi PNS (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendapat THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu momen yang dinantikan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Namun, pada tahun 2024 ini, terdapat kejutan yang cukup mengejutkan bagi PNS seluruh Indonesia.

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, secara resmi tidak akan memberikan bagi PNS golongan I, II, III, dan IV THR pada tahun ini. Wah, apa penyebabnya?

Baca Juga: Memimpin Kabupaten Tana Tidung Sejak Februari 2021 Dengan Dasar Logo Daerahnya Bersudut Lima, Ibrahim Ali Punya Harta Kekayaan Rp1,3 Miliar

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Pasal 5 dari peraturan tersebut dengan tegas menyebutkan dua kondisi di mana PNS tidak akan mendapatkan THR dari pemerintah.

Pertama, PNS yang sedang dalam masa cuti atau di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H Sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023, Simak Ulasannya

Kedua, PNS yang mendapat tugas baik di dalam maupun di luar negeri dan mendapatkan gaji dari tempat penugasannya juga tidak akan mendapatkan THR.

Mendengar kabar ini tentu mengecewakan bagi banyak PNS, terutama yang telah menanti-nantikan bonus tersebut untuk memperingati Hari Raya.

Meskipun demikian, bukan berarti semua PNS harus kecewa.

Baca Juga: Inilah Profil Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta, Tak Disangka Ternyata Mempunyai Harta Kekayaan Segini,,

Bagi mereka yang tidak termasuk dalam dua kriteria di atas, masih bisa menunggu pencairan THR pada H-10 menjelang Idul Fitri.

Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa THR tahun ini akan dicairkan 100 persen sesuai dengan arahan dari Jokowi.

"Iya, bapak presiden menekankan 100 persen," ungkap sri mulyani.

Halaman:

Tags

Terkini