news

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H Sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023, Simak Ulasannya

Minggu, 10 Maret 2024 | 21:28 WIB
Jam Kerja ASN selama bulan suci ramadan 1445 H (FACEBOOK : PNS CANTIK BERHIJAB KOLABS kemenparekraf.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Ramadan 1445 H tidak hanya menjadi momen ibadah yang sakral, tetapi juga mengharuskan penyesuaian jam kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selama Ramadan 1445 H,  jam kerja ASN akan disesuaikan dengan jadwal ibadah puasa.

Penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 1445 H juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kegiatan ibadah dan keagamaan bagi seluruh warga negara, termasuk ASN.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru PNS dan PPPK Bisa Mendapat Tambahan Penghasilan dari Negara dengan Syarat…

Hari dan jam kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN telah diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023.

Ketentuan mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam Perpres ini berlaku untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu, 10 Maret 2024.

Baca Juga: Inilah 7 Kampus Terbaik di Kawasan Mapan Mawi Rogo Versi Edurank 2024, Juaranya Adalah...

Dalam Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat.

Sedangkan hari kerja instansi pemerintah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Jam kerja instansi pemerintah selama 5 hari kerja di bulan ramadan yaitu :

Baca Juga: Loker Maret 2024: PT Bex Indonesia Utama Buka Kesempatan untuk Lulusan S1, Berikut Kualifikasinya

Senin – Kamis : Jam kerja mulai pukul 08.00 – 15.00, Istirahat 30 Menit.

Jumat : Jam Kerja mulai pukul 08.00 – 15.30, Istirahat 60 Menit.

Halaman:

Tags

Terkini