Kabar Baik! Guru PNS dan PPPK Bisa Mendapat Tambahan Penghasilan dari Negara dengan Syarat…

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 Maret 2024 | 21:11 WIB
Ilustrasi - Guru PNS dan PPPK penerima tambahan penghasilan dari Mendikbud Nadiem Makarim (tangerangkota.go.id diedit photopea)
Ilustrasi - Guru PNS dan PPPK penerima tambahan penghasilan dari Mendikbud Nadiem Makarim (tangerangkota.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Guru PNS dan PPPK dengan ketentuan tertentu selamat ya. Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan kebijakan tambahan penghasilan bagi kalian.

Uang sebesar Rp250.000 sudah ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bagi guru PNS dan PPPK.

Artikel ini akan membahas ketentuan dan syarat guru PNS dan PPPK penerima tambahan penghasilan dari Mendikbud Nadiem Makarim.

Berikut adalah ketentuan dan syarat guru PNS dan PPPK penerima tambahan penghasilan Rp250.000 dari Nadiem Makarim.

Baca Juga: Loker Maret 2024: PT Bex Indonesia Utama Buka Kesempatan untuk Lulusan S1, Berikut Kualifikasinya

Syarat yang pertama, guru PNS dan PPPK harus bekerja di daerah di bawah binaan kementerian.

Kemudian, guru tersebut harus mengajar pada satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik.

Selain itu, hanya guru PNS dan PPPK yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang dapat menerima tambahan penghasilan ini.

Selanjutnya, pendidikan guru PNS dan PPPK yang layak menerima tambahan penghasilan minimal S1 atau D-IV.

Baca Juga: Mohon Maaf, Guru PNS Diprediksi Tidak Akan Dapatkan THR Di Tahun 2024 Ini, Mengapa?

Lalu, pastikan guru PNS dan PPPK yang bersangkutan memiliki NUPTK dan melaksanakan tugas mengajar atau membimbing di satuan pendidikan.

Guru PNS dan PPPK yang bersangkutan juga harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat terakhir, pastikan guru PNS dan PPPK harus terdaftar aktif pada Dapodik.

Nah, itulah ketentuan dan syarat guru PNS dan PPPK penerima tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 dari Mendikbud Nadiem Makarim sebagaimana dilansir dari Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 pada Minggu, 10 Maret 2024. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Munir

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X