Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H Sesuai dengan Perpres No 21 Tahun 2023, Simak Ulasannya

photo author
Nurfadila KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 Maret 2024 | 21:28 WIB
Jam Kerja ASN selama bulan suci ramadan 1445 H (FACEBOOK : PNS CANTIK BERHIJAB KOLABS kemenparekraf.go.id)
Jam Kerja ASN selama bulan suci ramadan 1445 H (FACEBOOK : PNS CANTIK BERHIJAB KOLABS kemenparekraf.go.id)

Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mohon Maaf, Guru PNS Diprediksi Tidak Akan Dapatkan THR Di Tahun 2024 Ini, Mengapa?

Ketentuan dalam perpres ini tidak berlaku bagi :

1.TNI serta pegawai ASN yang di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Pertahanan.

2.Anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3.Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Semoga membantu. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres No 21 Tahun 2023, menpan go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X