Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mohon Maaf, Guru PNS Diprediksi Tidak Akan Dapatkan THR Di Tahun 2024 Ini, Mengapa?
Ketentuan dalam perpres ini tidak berlaku bagi :
1.TNI serta pegawai ASN yang di lingkungan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Pertahanan.
2.Anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Semoga membantu. ***