news

Mohon Maaf, Guru PNS Diprediksi Tidak Akan Dapatkan THR Di Tahun 2024 Ini, Mengapa?

Minggu, 10 Maret 2024 | 21:09 WIB
jika berdasarkan PP No 15 Tahun 2023, Guru PNS yang dalam 2 keadaan ini diprediksi tidak akan menerima THR di tahun 2024 ini. (jakarta.go.id lalu diedit dengan canva)

KLIK PENDIDIKAN – Di tahun 2024 ini, Guru PNS diprediksi tidak akan menerima THR dari pemerintah.

Padahal, jika Guru PNS menerima THR di tahun 2024 ini, maka nominal yang diterima semakin besar dibandingkan tahun lalu.

Terlebih lagi jika Guru PNS tidak dalam keadaan ini, Presiden Jokowi juga menetapkan akan mencairkan THR di tahun 2024 ini sebanyak 100 persen.

Baca Juga: KEMENDIKBUD TEGASKAN JAWABAN MENGAPA TUNJANGAN SERTIFIKASI TRIWULAN 1 GAGAL CAIR UNTUK GURU PNS

Lalu mengapa Guru PNS tidak akan mendapatkan THR di tahun 2024 ini?

Alasan mengapa Guru PNS tidak akan dapatkan THR ini bisa kita lihat dari Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa THR tidak akan diberikan kepada PNS jika sedang dalam keadaan berikut ini:

Baca Juga: Kemendikbudristek Perintahkan Dinas Pendidikan Bayar Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Dalam Hitungan Hari, Yaitu

sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, jika Guru PNS dalam keadaan tersebut diatas maka THR tidak bisa diberikan.

Dan masih berdasarkan peraturan yang sama, berikut ini komponen THR yang diterima Guru PNS, yaitu:

Baca Juga: Mohon Maaf, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Tidak Akan Cair Full 100 Persen, Mengapa?

Komponen THR Guru PNS yang anggarannya bersumber dari APBN adalah:

Halaman:

Tags

Terkini