Mohon Maaf, Guru PNS Diprediksi Tidak Akan Dapatkan THR Di Tahun 2024 Ini, Mengapa?

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 Maret 2024 | 21:09 WIB
jika berdasarkan PP No 15 Tahun 2023, Guru PNS yang dalam 2 keadaan ini diprediksi tidak akan menerima THR di tahun 2024 ini. (jakarta.go.id lalu diedit dengan canva)
jika berdasarkan PP No 15 Tahun 2023, Guru PNS yang dalam 2 keadaan ini diprediksi tidak akan menerima THR di tahun 2024 ini. (jakarta.go.id lalu diedit dengan canva)

Jadi untuk pastinya, Guru PNS harus menunggu peraturan pemerintah terbaru diterbitkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Suci Fitriani

Sumber: PP No 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X