- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; daN
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya atau 50 persen tunjangan profesi bagi Guru PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Baca Juga: 6 Alasan Untuk Memilih Formasi CPNS DAERAH, Benarkah Kesempatan Lebih Besar Jadi Abdi Negara?
Komponen THR Guru PNS yang anggarannya bersumber dari APBD adalah:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya; atau
Baca Juga: Masih Binggung Mau Daftar CPNS Pusat Atau Daerah? Ternyata ini Kelebihan yang Bisa Didapat
- 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan Guru PNS yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi Guru PNS yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Tapi perlu diingat, untuk peraturan pemerintah terkait pemberian THR Guru PNS di tahun 2024 mungkin dapat berbeda dengan PP diatas.