Gaji KPPS di atas berlaku hanya bagi KPPS yang bertugas didalam negeri saja. Bagi KPPS Luar Negeri memeperoleh gaji yang lebih banyak.
Melansir dari Siaran Pers KPU tentang Perkembangan Anggaran KPU dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun Anggaran 2022 Pada Minggu, 25 Februari 2024, berikut adalah besaran gaji yang didapatkan oleh KPPS Luar Negeri (KPPSLN):
a. Ketua: 6.500.000
b. Anggota 6.000.000
c. Satlinmas LN 4.500.000
Baca Juga: Inilah Libur Bulan Maret 2024, Awal Puasa Ramadan 1445 H, Tanggal Merah dan Libur Nasional
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc , untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, penyeleggara pemilu dan pemillihan 2024 dengan rincian berikut:
-Biaya santunan bagi luka berat Rp16.500.000 per orang
-Biaya santunan bagi luka ringan Rp8.250.000 per orang
-Biaya santunan bagi cacat permanen Rp3.800.000 per orang
-Biaya santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
-Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang
Demikian besaran gaji KPPS yang akan cair pada hari ini, 25 Februari 2024. Semoga Pemilu kali ini masyarakat Indonesia mendapatkan Presiden yang mampu menaikkan derajat Indonesia menjadi lebih baik.***