KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik ditujukan untuk para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baik yang bertugas di dalam Negeri maupun Luar Negeri bahwa hari ini kabarnya gaji akan dicairkan.
KPPS sendiri merupakan suatu kelompok yang ditugaskan untuk memastikan kegiatan Pemilu dapat berjalan dengan lancar.
Adapun KPPS terdiri dari 1 Ketua dan 6 anggota, jadi setiap TPS akan ada 7 anggota KPPS yang akan menjalankan tugasnya sebagai bagian dari kelompok penyelenggara pemungutan suara.
Pengumuman pencairan gaji KPPS tertanggal 25 Februari 2024 ini mengacu pada surat Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dalam SBML tersebut disebutkan bahwa pencairan gaji KPPS akan dibayarkan setelah masa kerja mereka selesai.
Selain itu, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang Perubahan ke-3 atas Keputusan KPU Nomor 467 tahun 2022, tertulis bahwa lamanya masa kerja anggota KPPS yakni satu bulan.
Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU tersebut, maka masa kerja KPPS dimulai pada tanggal 25 Januari 2024 dan kemungkinan akan selesai pada 25 Februari 2024.
Adapun besaran gaji KPPS pada tahun 2024 ini telah mengalami kenaikan dengan perolehan gaji pada tahun-tahun sebelumnya.
Gaji yang diperoleh bagi anggota KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp1.100.000 dalam artian mengalami kenaikan gaji hingga 120% jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yakni Rp500.000.
Kemudian, bagi Ketua KPPS memperoleh honor sedikit lebih banyak dibandingkan dengan anggotannya.
Berdasarkan laman resmi KPU tertulis bahwa pada Pemilu 2024 ketua KPPS memperoleh gaji sebesar Rp1.200.000 dalam artian mengalami kenaikan sebesar 118% dibandingkan dengan honor pada Pemilu sebelumnya yakni Rp550.000.
Bagi Satlinmas memperoleh gaji sebesar Rp700.000, lebih banyak Rp200.000 daripada Pemilu tahun 2019 yakni Rp500.000.