Halo Para KPPS 2024 Se Indonesia Gajinya Udah Cair Nih, Nominal yang Didapatkan Adalah Sebesar...

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Minggu, 25 Februari 2024 | 22:00 WIB
Gaji KPPS telah cair, berikut adalah nominal honor KPPS 2024  yang didapatkan dari ketua hingga satlinmas (candipuro.lumajangkab.go.id/ Diedit dengan Canva)
Gaji KPPS telah cair, berikut adalah nominal honor KPPS 2024 yang didapatkan dari ketua hingga satlinmas (candipuro.lumajangkab.go.id/ Diedit dengan Canva)

Gaji KPPS di atas berlaku hanya bagi KPPS yang bertugas didalam negeri saja. Bagi KPPS Luar Negeri memeperoleh gaji yang lebih banyak.

Baca Juga: Ada Fitur Baru SIASN untuk Layanan Kenaikan Pangkat, Kini Tak Perlu Lagi Datang ke BKN, Caranya Tinggal Lakukan Ini

Melansir dari Siaran Pers KPU tentang Perkembangan Anggaran KPU dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun Anggaran 2022 Pada Minggu, 25 Februari 2024, berikut adalah besaran gaji yang didapatkan oleh KPPS Luar Negeri (KPPSLN):

a. Ketua: 6.500.000

b. Anggota 6.000.000

c. Satlinmas LN 4.500.000

Baca Juga: Inilah Libur Bulan Maret 2024, Awal Puasa Ramadan 1445 H, Tanggal Merah dan Libur Nasional

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc , untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, penyeleggara pemilu dan pemillihan 2024 dengan rincian berikut:

-Biaya santunan bagi luka berat Rp16.500.000 per orang

-Biaya santunan bagi luka ringan Rp8.250.000 per orang

-Biaya santunan bagi cacat permanen Rp3.800.000 per orang

Baca Juga: SNU Jagoannya Matematika dan Statistik di Korea Versi Times Higher Education, POSTECH dan KAIST di Urutan ke...

-Biaya santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang

-Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang

Demikian besaran gaji KPPS yang akan cair pada hari ini, 25 Februari 2024. Semoga Pemilu kali ini masyarakat Indonesia mendapatkan Presiden yang mampu menaikkan derajat Indonesia menjadi lebih baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: indonesia.go.id, kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X