Kedua, seorang PNS atau PPPK yang bersikap proaktif juga perlu mempertimbangkan orang lain untuk membantu.
Tidak semua hal dikuasai sendiri, ada beberapa pekerjaan membutuhkan bantuan orang lain yang lebih ahli. Sehingga kolaborasi menjadi sangat penting agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu.
Sedangkan yang ketiga, seorang PNS atau PPPK yang bersikap proaktif juga perlu mempertimbangkan tujuan organisasi.
Instansi pemerintah memiliki indikator kinerja utama (IKU) yang menjadi target setiap tahun. Sebaiknya setiap inisiatif dan sikap proaktif selaras dengan tujuan organisasi, sehingga pekerjaan yang dilakukan tidak sia-sia.
Itulah tiga hal yang perlu diperhatikan seorang PNS dalam bersikap proaktif sesuai dengan nilai dasar adaptif yang termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.***