a. Menteri di kementerian;
b. Pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian;
c. Pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural;
Baca Juga: UU ASN No 20 Tahun 2023 Pangkas Kewajiban PNS dan PPPK, Jadi Tinggal Segini
d. Gubernur di provinsi;
e. Bupati/Walikota di kabupaten/kota.
Serta pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan perekrutan honorer tanpa mekanisme seleksi yang sah.***