news

Presiden Jokowi Resmi Teken Aturan Baru, Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Tambah Sejahtera

Kamis, 15 Februari 2024 | 08:10 WIB
Presiden Jokowi sejahterakan guru penerima tunjangan sertifikasi melalui aturan baru. (setkab.go.id/diedit menggunakan PixelLab)

Menurut Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I akan dilakukan mulai bulan April.

Dengan waktu singkronisasi paling lambat pada tanggal 31 Maret.***

Halaman:

Tags

Terkini