1. Mempunyai sertifikasi pendidik (serdik)
2. Berstatus sebagai ASN baik guru PNS ataupun PPPK
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik
4. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Masa Pengabdian PNS Bukan 60 Tahun, Melainkan Akan Pensiun Pada Usia...
5. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
6. Memenuhi bebean kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
Baca Juga: SELAMAT YA! BUKAN HANYA TERIMA SATU BULAN GAJI, INILAH EMPAT KOMPONEN THR BAGI PENSIUNAN PNS
8. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Jika semua hal di atas telah dipenuhi oleh guru sertifikasi.
Baca Juga: Mardani Ali: Jaminan Bagi Honorer Terdaftar di BKN Akan Diproses untuk Menjadi PPPK, Cek Ulasannya!
Maka dipastikan Kemdikbud akan salurkan tunjangan profesi kepada guru sertifikasi tersebut.