Maaf! Tunjangan Profesi Triwulan I untuk Guru Sertifikasi Batal Dicairkan Kemdikbud, Kok Bisa..?

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 14 Februari 2024 | 19:35 WIB
Kemdikbud pastikan guru sertifikasi yang tidak penuhi hal berikut tidak akan dapatkan tunjangan profesi di Triwulan I 2024. (setkab.go.id)
Kemdikbud pastikan guru sertifikasi yang tidak penuhi hal berikut tidak akan dapatkan tunjangan profesi di Triwulan I 2024. (setkab.go.id)

Adapun besaran tunjangan profesi untuk guru sertifikasi yaitu sebesar 1 kali gaji pokok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X