Maaf! Tunjangan Profesi Triwulan I untuk Guru Sertifikasi Batal Dicairkan Kemdikbud, Kok Bisa..?

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 14 Februari 2024 | 19:35 WIB
Kemdikbud pastikan guru sertifikasi yang tidak penuhi hal berikut tidak akan dapatkan tunjangan profesi di Triwulan I 2024. (setkab.go.id)
Kemdikbud pastikan guru sertifikasi yang tidak penuhi hal berikut tidak akan dapatkan tunjangan profesi di Triwulan I 2024. (setkab.go.id)

1. Mempunyai sertifikasi pendidik (serdik)

Baca Juga: Bersiap! MENPAN RB Pastikan Honorer Kategori Ini Jadi Prioritas Daerah Dalam 1,3 Juta Formasi PPPK 2024

2. Berstatus sebagai ASN baik guru PNS ataupun PPPK

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik

4. Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing siswa pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan serdik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

Baca Juga: Sudah Ditetapkan, Masa Pengabdian PNS Bukan 60 Tahun, Melainkan Akan Pensiun Pada Usia...

5. Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian

6. Memenuhi bebean kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik

Baca Juga: SELAMAT YA! BUKAN HANYA TERIMA SATU BULAN GAJI, INILAH EMPAT KOMPONEN THR BAGI PENSIUNAN PNS

8. Mengajar dikelas sesuai dengan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

9. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Jika semua hal di atas telah dipenuhi oleh guru sertifikasi.

Baca Juga: Mardani Ali: Jaminan Bagi Honorer Terdaftar di BKN Akan Diproses untuk Menjadi PPPK, Cek Ulasannya!

Maka dipastikan Kemdikbud akan salurkan tunjangan profesi kepada guru sertifikasi tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X