news

Nasib GURU SERTIFIKASI Semakin Jelas Pasca JOKOWI Sahkan Aturan ini, Mulai Berlaku pada..

Senin, 12 Februari 2024 | 18:49 WIB
Guru sertifikasi semakin sejahtera karena adanya kenaikan tunjangan profesi dampak dari kenaikan gaji yang disahkan oleh Jokowi (ilustrasi/kolase foto presidenri.go.id dan lampungtengahkab.go.id/canva/NurAlimahKlikPendidikan )

I C: Rp1.918.700 hingga Rp2.783.700

I D: Rp1.999.900 hingga Rp2.901.400

Baca Juga: 3 Wali Kota Terkaya di Provinsi Jawa Barat, Nomor 1 Bukan Wali Kota Bogor atau Bekasi Melainkan ...

Golongan II:

II A: Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400

II B: Rp2.385.000 hingga Rp3.797.500

II C: Rp2.485.900 hingga Rp3.958.200

II D: Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600

Baca Juga: Teruntuk Guru PPPK yang Ditugaskan di Daerah Khusus, Kalian Berhak Mendapatkan Tujangan Khusus dengan Melengkapi Persyaratan Berikut

Golongan III:

III A: Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200

III B: Rp2.903.600 hingga Rp4.768.800

III C: Rp3.026.400 hingga Rp4.970.500

III D: Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700

Baca Juga: Bukan 58 Tahun, Inilah Batas Usia Pensiun Guru Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Halaman:

Tags

Terkini