Nasib GURU SERTIFIKASI Semakin Jelas Pasca JOKOWI Sahkan Aturan ini, Mulai Berlaku pada..

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Senin, 12 Februari 2024 | 18:49 WIB
Guru sertifikasi semakin sejahtera karena adanya kenaikan tunjangan profesi dampak dari kenaikan gaji yang disahkan oleh Jokowi  (ilustrasi/kolase foto presidenri.go.id dan lampungtengahkab.go.id/canva/NurAlimahKlikPendidikan )
Guru sertifikasi semakin sejahtera karena adanya kenaikan tunjangan profesi dampak dari kenaikan gaji yang disahkan oleh Jokowi (ilustrasi/kolase foto presidenri.go.id dan lampungtengahkab.go.id/canva/NurAlimahKlikPendidikan )

Golongan IV:

IV A: Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900

IV B: Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300

IV C: Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400

IV D: Rp3.723.000 hingga Rp6.144.500

IV E: Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.

Baca Juga: BKN Update Progres Penetapan NIP ASN Tahun Anggaran 2023, Berikut Rinciannya!

Sekian informasi mengenai kenaikan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi yang terdampak dari kenaikan gaji yang berlaku.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: jdih.setneg.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X