KLIK PENDIDIKAN – Ada beberapa tunjangan yang diberikan pemerintah daerah kepada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi guru PPPK yang ditugaskan di daerah khusus, kalian berhak mendapatkan yang namanya tunjangan khusus.
Tentunya disertai dengan bukti nyata bahwa saat ini guru PPPK tersebut sedang melaksanakan tugas di daerah khusus.
Baca Juga: Harta Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo, Catatan Baru LHKPN Rp4,7 Miliar
Untuk diketahui, penyaluran tunjangan khusus guru PPPK telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun penyaluran tunjangan khusus guru PPPK dimaksud, dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, penyaluran tunjangan khusus dilaksanakan sesuai dengan tahapan penyaluran tunjangan khusus.
Baca Juga: Revolusi Pendidikan! Program PIP dari Pemerintah yang Mendobrak Batasan bagi Semua Anak
Untuk mengetahui apa saja yang harus dilengkapi agar tunjangan khusus guru PPPK dapat dicairkan, silahkan lihat di bawah ini.
- Memiliki status sebagai guru PPPK di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: TELAH DIATUR DALAM UU NOMOR 20 TAHUN 2023, INILAH KEWAJIBAN YANG HARUS DIPATUHI ASN!
- Memiliki NUPTK