news

Berlaku Mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2024, UMK Terbaru Pelembang Naik 3,86 Persen, Segini Besarannya..

Rabu, 14 Februari 2024 | 11:59 WIB
Inilah besaran UMK 2024 Kota Palembang setelah mendapatkan kenaikan sebesar 3,86 persen (Indonesia.go.id/edit dengan pixellab )

KLIK PENDIDIKAN - Inilah besaran UMK Kota Palembang tahun 2024.

UMK 2024 Kota Palembang mendapat kenaikan sebesar 3,86 persen.

Lantas menjadi berapakah UMK 2024 Kota Palembang setelah naik 3,86 persen?

Baca Juga: Dibuka Maret, Ini Deretan Daerah yang Telah Usulkan Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2024

Kenaikan UMK 2024 Kota Palembang ternyata lebih kecil dari tahun lalu.

Tahun 2023, UMK Palembang naik 7,5 persen.

Tahun 2024, aliansi buruh Kota Pelembang mematok angka 15 persen untuk kenaikan UMK.

Namun Pemerintah setempat hanya memberikan sebesar 3,86  persen atau sekitar Rp136.509.

Baca Juga: Update Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja POLRI Tahun 2024 Usai PP Nomor 7 Tahun 2024 Disahkan

Dengan demikian, UMK 2024 Kota Palembang menjadi Rp3.677.591.

UMK tersebut efektif berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

Sebagai informasi bahwa dalam menentukan kenaikan UMK 2024 Palembang setidaknya ada 3 faktor yang melatarbelakangi, yaitu;

Baca Juga: Disahkan PJ Gubernur S M Mahendra Jaya pada 28 November 2023, UMK 2024 Gianyar Tertinggi Ketiga se Provinsi Bali, Nominalnya Sebesar Rp..

1. Nilai inflasi 

Halaman:

Tags

Terkini