Disahkan PJ Gubernur S M Mahendra Jaya pada 28 November 2023, UMK 2024 Gianyar Tertinggi Ketiga se Provinsi Bali, Nominalnya Sebesar Rp..

photo author
Yuli Setiawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 11 Februari 2024 | 20:25 WIB
Inilah besaran UMK 2024 Kabupaten Gianyar yang telah ditetapkan PJ Gubernur S M Mahendra Jaya  (Pixabay/EmAji/edit dengan pixellab )
Inilah besaran UMK 2024 Kabupaten Gianyar yang telah ditetapkan PJ Gubernur S M Mahendra Jaya (Pixabay/EmAji/edit dengan pixellab )

KLIK PENDIDIKAN - S M Mahendra resmi sahkan UMK 2024 Kabupaten Gianyar.

UMK Kabupaten Gianyar tahun 2024 disahkan S M Mahendra Jaya pada 28 November 2023.

Disahkan pada akhir November lalu, S M Mahendra Jaya berlakukan UMK 2024 Gianyar mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Gubernur Ansar Ahmad Tetapkan UMK Kota Batam Naik 4,1 Persen, Cek Apakah Tembus 5 Juta?

UMK 2024 Gianyar ditetapkan S M Mahendra Jaya melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 999/03-M/HK/2023 tentang upah minimum kabupaten kota di Bali tahun 2024.

Berdasarkan surat keputusan gubernur diatas UMK 2024 Kabupaten Gianyar sebesar Rp2.929.713.

Tahun 2024 ini, Kabupaten Gianyar mendapatkan kenaikan UMK sebesar 3,21 persen atau Rp91.032,78.

Baca Juga: RESMI DARI KEMENKEU! GAJI POKOK PENSIUNAN DENGAN KENAIKAN 12 PERSEN AKAN SEGERA CAIR, YUK SIMAKp

Se-Provinsi Bali UMK 2024 Kabupaten Gianyar merupakan yang tertinggi pada urutan ketiga dibawah Denpasar.

Selisih UMK Denpasar dan Gianyar tahun 2024 sebesar Rp168.110.

Sebagai informasi, besaran UMK 2024 Kota Denpasar yaitu sebesar Rp3.096.823.

Baca Juga: Berdasarkan Ketetapan PP Nomor 8 Tahun 2024, Dana Pensiunan PNS Resmi Bertambah, Cek Besarannya!

UMK Gianyar tersebut berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun diberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yuli Setiawati

Sumber: baliprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X