- Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan parpol atau bakal calon.
Sementara itu, pelanggaran tingkat sedang mencakup:
- Melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat sebagai bakal calon
- Mengadakan sebuah kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap parpol atau bakal calon.
Baca Juga: Mohon Maaf Jika UU ASN No 20 Tahun 2023 Ganti Sebutan PNS Pusat dan Daerah dengan..
Bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tingkat sedang, sanksi yang dijatuhkan adalah pemotongan tunjangan.
Namun, bagi yang melakukan pelanggaran tingkat berat, sanksi yang lebih berat menanti, yakni pemberhentian dari jabatan mereka.
Para ASN diminta untuk menghindari tindakan yang melanggar disiplin tersebut jika tidak ingin mengalami konsekuensi yang merugikan.
Mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemberhentian dari jabatan yang mereka emban.
Hal ini menjadi peringatan penting bagi seluruh ASN di Indonesia untuk menjaga integritas dan netralitas mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.***